MARKAS KOMANDO DISTRIIK MILITER 0312/PADANG

Halaman

Minggu, 10 April 2011

Netralitas TNI

PEDOMAN NETRALITAS TNI DALAM

PEMILU DAN PILKADA


1. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut :

Netral : "Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak"

Netralitas TNI : "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis"


2. Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006). 


3. Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.

a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.

c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.


4. Beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI :

a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

b. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

c. Tidak diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.

d. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

e. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

f. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.

g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).

h. Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye.

i. Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat.


5. Tugas dan Tanggung Jawab para Komandan Satuan, Dinas :

a. Setiap Komandan Satuan wajib mensosialisasikan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada kepada anggota dan keluarganya baik pada setiap apel maupun pada jam komandan secara periodik.

b. Setiap Komandan Satuan wajib mengecek dan mengawasi sejauhmana pemahaman anggota tentang Netralitas TNI.

c. Setiap Komandan Satuan wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.

d. Setiap Komandan Satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

e. Setiap Komandan Satuan /Kepala Satuan, Dinas wajib menyampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian kepada seluruh anggotanya antara lain :

1) Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada.

2) Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.

3) Dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik (Politik, Ekonomi dan Sara)

4) Mencegah bentrokan fisik antar masa atau perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama, kompleks TNI atau di daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 m, apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI.

5) Tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan lingkungannya.

6) Tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta Bakal Calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI.

7) Mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, menganggu atau langkah menggagalkan Pemilu dan Pilkada.


6. Larangan bagi Prajurit TNI

a. Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilarang untuk :

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4) Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

6) Melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8) Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

11) Tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

b. Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 10 tahun 2008 pada Pasal 260, 261, 262, 265, 266, 270, 273, 276, 278, 286, 287, 289, 291, 292, 295, 297, 298, 300 telah diatur larangan-larangan yang diberlakukan bagi setiap orang, termasuk didalamnya prajurit TNI.

7) Demikian Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.


Panglima TNI




Djoko Santoso

Jenderal TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar